Hak- Hak manusia dan bela negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa bentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh apabila hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seseorang pegawai berhak mendapatkan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap peribadi manusia. Karena itu, hak asai mausia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Menurut jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonsititusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokrasi (2007), Hak warga negara indonesia meliputi hak konstitutional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa bentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh apabila hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seseorang pegawai berhak mendapatkan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap peribadi manusia. Karena itu, hak asai mausia itu berbeda dari pengertian hak warga negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Menurut jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonsititusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokrasi (2007), Hak warga negara indonesia meliputi hak konstitutional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
0 komentar:
Posting Komentar