- Asas dan pandangan wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
Menurut kamus Bahasa Indonesia, Asas diartikan sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan bepikir atau berpendapatan) ketemtuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasr yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat setianya komponen pembentukan bangsa indonesia terhadap kesempakatan bersama.
Jika Asa Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentukan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti bercerainya bangsa dan negara indonesia.
Adapun, asas wawasan terdiri dari :
1) Kepentingan yang sama ; Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan, bersama bangsa adalah menghadapi penjajah secara fisik dan bangsa lain.
Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajah yang berbeda. Misalnya, dengan cara adu domba dan memecah belahkan bangsa menggunakan dalih HAM, demokrasi dan lingkukan hidup.
2) Keadilan ; Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3) Kejujuran ; Keberanian berpikir, berkata, bertindak, sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun raelita atau ketentuan itu pahit dan kurang di enak.
4) Solidaritas ; Diperlukan kerja sama, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing
5) Kerja sama ; Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasrkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
6) Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi peliharanya, persatuan dan kesatuan dalam bhinekaan. Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam bhinekaan.
Merupakan tonggak dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam bhinekaan. Jika hal ini ambruk mak rusaklah persatuan dan kesatuan bhinekaan indonesia. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandangan Wawasan Nusantara
1. Arah Padang Kedalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudann persatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah padang ke dalam mengadung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya diintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetep terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam bhinekaan.
2. Arah Padang keluar
Arah padang keluar di tunjukkan demi terjaminya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat-menghormati. Arah padang ke luar mengadung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptanya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar