Latar Belakang Kewarganegaraan
Latar belakang diadakan kewarganegraan adalah bahwa perjuangan bangsa yang merupakan perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi. Perjuangan ini dilandasi dengan nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela bangsa demi tetap utuh dan tegak NKRI. Kompetensi/kemampuan yang diharapkan pendidikan kewargaan adalah
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksukan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku cinta tanah air berdasakan yang di tetapkan undang-undang dasar’45 dan pancasila, semua itu diperlukan demi tetap tegak & untuk negara NKRI.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
Untuk menumbuhkan wawasan dan serta menjujung cinta tanah air dan pendidikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri pada mahasiswa atau calon sarjana yang sedang mengkaji dan menguasain IPTEK dan seni.
Pengertian bangsa
1. Bangsa adalah orang-orang yng memiliki kesamaan garis keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah pemerintah itu sendiri
2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu wilayah di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yang di sebut nusantara indonesia.
Pengertian negara
1. Negara adalah suatu organisasi dari sekolompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan atau beberapa kelompok.
2. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan
Objek pembahasan pendidikan setiap ilmu harus memenuhin syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya.
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan Objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek material. Segi pembelaan negara, objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup :
- Demokrasi pemerintah negara
- Hak-hak manusia dan bela negara
- Wawasan nusantara teori kekuasaan dan biopolitik
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah. Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berkaku bagi semua individu di wilayah dan bediri secara independent.
Syarat primer dalam sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, memiliki pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Beradaan Negara
Beradaan negara, seperti organisasi seperti untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama dan cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Didirinya negara kontitusi merupakan negara tetingi pada suatu negara. Karena dialah yang membuat dan mengatur bangaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk negara modern terkait erat dengan keinginan rakyat adalah publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa ancaman dalam kehidupannya.
Berbagai keputusan yang dilakukan di seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan zaman dan semua kebijakan itu di ambil dalam suatu Undang-Undang Dasar. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokrasi.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.
Ius sanguinis atau jus sanguinis ( bahasa latin untuk hak untuk darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah dan ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah sepanjang menerapkan asas ini, seperti di Eropa dan Asia Timur.
Ius Soli atau jus soli (bahasa latin untuk “hak untuk wilayah”) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat di peroleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan jus sanguinis (hak untuk darah)
Banyak negara memperketat lex soli diterapkan bila anak yang mengharuskan paling tidak salah satu orang harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan untuk membantasin jumlah orang berpegian ke negara lain denga tujuan mendapatkan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
· Argentina
· Bransil
· Jamaika
· Kanada
· Meksiko
· Amerika
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan Objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek material. Segi pembelaan negara, objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup :
- Demokrasi pemerintah negara
- Hak-hak manusia dan bela negara
- Wawasan nusantara teori kekuasaan dan biopolitik
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah. Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berkaku bagi semua individu di wilayah dan bediri secara independent.
Syarat primer dalam sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, memiliki pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat sekunder adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Beradaan Negara
Beradaan negara, seperti organisasi seperti untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama dan cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Didirinya negara kontitusi merupakan negara tetingi pada suatu negara. Karena dialah yang membuat dan mengatur bangaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk negara modern terkait erat dengan keinginan rakyat adalah publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa ancaman dalam kehidupannya.
Berbagai keputusan yang dilakukan di seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan zaman dan semua kebijakan itu di ambil dalam suatu Undang-Undang Dasar. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokrasi.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas.
Ius sanguinis atau jus sanguinis ( bahasa latin untuk hak untuk darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah dan ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah sepanjang menerapkan asas ini, seperti di Eropa dan Asia Timur.
Ius Soli atau jus soli (bahasa latin untuk “hak untuk wilayah”) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat di peroleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan jus sanguinis (hak untuk darah)
Banyak negara memperketat lex soli diterapkan bila anak yang mengharuskan paling tidak salah satu orang harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan untuk membantasin jumlah orang berpegian ke negara lain denga tujuan mendapatkan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
· Argentina
· Bransil
· Jamaika
· Kanada
· Meksiko
· Amerika
0 komentar:
Posting Komentar