Follow

Pengikut

Minggu, Mei 26, 2019

Koperasi

1. Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Sisa hasil usaha (SHU) juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.


Sistem Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sistem Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi tergantung pada keputusan rapat anggota.Jika diasumsikan antara lain sebagai berikut :

Ø SHU etelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Ø Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maksudnya SHU bukan deviden seperti dalam PT melainkan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Ø SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota maka tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.

Ø SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

Ø Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Perhitungan daan pembagian SHU harus diungkapkan secara transparan dalam koperasi. Agar para anggota dapat mengukur kinerjanya selama menjadi anggota koperasi. Karena pada dasarnya sistem SHU berdasarkan seberapa sering transaksi yang dilakukan anggota koperasi dalam melakukan transaksi di koperasi

Ø SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal

Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Cara Pembagian SHU

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku

SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.

٠ Cadangan koperasi

٠ Jasa anggota

٠ Dana pengurus

٠ Dana karyawan

٠ Dana pendidikan

٠ Dana sosial

٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.


3. koperasi dalam menghadapi globalisasi ekonomi

Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI.

Globalisasi

Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.

        Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.

        Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat, bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.  

       Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.  

        Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya.

        Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.

 

Koperasi di Era Globalisasi

       Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : 

Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.

Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

     Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.

 

Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi

       Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).

       Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar Negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia.

       Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan local terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.

 

Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi

        Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang demikian besar.

        Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna.

       Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

       Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

 

Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi

       E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigma pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomikonglomerat” dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.

       Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut.

        Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik.

      Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koprasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.

   Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangankoperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikankonflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan.Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.Jadi langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasihambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada.

  Untuk menggantimentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etosdan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasiusaha perlu terus ditumbuh kembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemenkoperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi keluar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasiantar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsipsalingmenguntungkan. Kedalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanyasebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syaratpenghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas danpemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasiakan memadukan istrilah the bigger is betterdengan small is beautiful.

Berikut ini adala ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi.

1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :

  • koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,

  • koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan

  • koperasi kredit dan jasa keuangan 

5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. 

  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa.

 


  1. Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Kebutuhan Akan Kewirausahaan-wirausahaan Koperasi.

  1. Pembangunan koperasi diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efiesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada masyarakat.
  2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi di tingkatkan melalui upaya peningkatan kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
  3. Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kumdahan memperoleh permodalan, dan
  4. Kerja sama antarkoperasi dan antar koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata.

Seharusnya pemerintah mampu memperbesar kelompok wirausaha ini dengan:

  1. Memberikan kebebasan berusaha ( dalam arti kebebasan yang tidak menggangu kepentingan orang lain).
  2. Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif, dan
  3. Memberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha tersebut.
  4. Pengertian Kewirakoperasian

Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata, serta peningkatan kesejahteraan bersama.

  1. Competitive Advantages Pada Koperasi

Pundak wirausaha koperasi diharapkan koperasi akan mempunyai keunggulan bersaing (competitive advantages) dari badan usaha lain yang menjadi saingannya. sebenarnya competitive advantages dapat diperoleh melalui strategic assetreputation dan arsitectur koperasi, tetapi peranan wirakop dalam menciptakan inovasi lebih dominan dalam menciptakan competitive advantages.

  1. Fungsi Kewirakoperasian

Fungsi atau kegiatan wirakoperasi ,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian rutin,arbitrage dan inovatif.

  1. Kewirakoperasian Rutin

Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi,pemasaran,personalia,keuangan,administrasi,dll.

  1. Kewirakoperasian Arbitrage

Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda.Tugas utama wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.

  1. Kewirakoperasian Inovatif

Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha mencari,menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.

  1. Tipe Kewirakoperasian

Kewirakoperasian dibagi menjadi 4, yaitu:

  1. Kewirakoperasian Anggota

Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi.

  1. Kewiraoperasian Manager

Koperasi yang mengangkat manager sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentumya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan.Tetapi kendala yang dihadapi oleh manager adalah keterbatasan kebebasan untuk bertindak.

  1. Kewirakoperasia Birokrat

Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.Setiap kegiatannya memang diarahkan untuk memacu perkembangan koperasi.

  1. Kewirkoperasian Katalis

Katalis di sini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.

  1. Tugas Wirakoperasi

Tugas kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui :

  1. Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar.

Bila para petani bersatu membentuk koperasi,maka keoperasi tersebut mempunyai kedudukkan yang kuat di pasar.

  1. Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi.

Yaitu menekan biaya transaksi.biaya transaksi adalah biaya di luar produksi yang timbul karena adanya transaksi-transaksi,seperti biaya kontrak.

  1. Pemanfaatan interlinkage market.

Interlinked market adalah hubungan transaksi antara pelaku-pelaku ekonomi di pasar.

  1. Pemanfaatan trust capital

Trust capital diartikan sebagai pengumpulan modal.

  1. Pengedalian ketidakpastian.

Upaya pengendalian ketidakpastian sangat dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi.

  1. Penciptan inovasi.

Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak pihak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi.Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya.

  1. Pembangunan manfaat partisipasi.

Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan pengambilan keputusan,maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan pelayanan koperasi.

  1. Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi

Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,yang merupakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi.

Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:

  1. Melalui kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya).
  2. Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang.

Tipe inovasi ala scumpeter tentang kegitan kerja yang meliputi:

  • Pembuatan dan pemapanan produk-produk baru atau mutu produk yang baru.
  • Pembangunan metode produksi baru.
  • Menciptakan tata laksana produksi baru dibidang industri.
  • Pembuatan prasarana baru.
  • Pencarian sumber pembelian baru.

Hakikat dari fungsi wirausaha : Melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang ekonomi.fungsi ini disebut fingsi inovatif.

Fungsi inovasi dapat dijabarkan dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:

  1. Mengenai keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru.
  2. Evaluasi keuntungan yang terlangsung dalam kombinasi baru itu.
  3. Pembiayaan.
  4. Teknologi dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi.
  5. Pengadaan,pendidikan dan memimpin tenaga kerja.
  6. Negoisasi dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang.
  7. Negoisasi dengan pemasok pelanggan.

Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut,seorang wirausaha koperasi dihadapi pada kendala sebagai berikut:

  1. Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut hukum.jadi inovator tidak mempunyai hak untuk menerapkan tindakan inovatif.
  2. Kemungkinan inovatif yang diperoleh harus ditemukan dan dilaksanakan penerapanya.untuk itu diperbolehkan kemampuan baik personal maupun organisatoris.
  3. Kalaupun kemungkinan inovatif tertentu tidak terlarang dan masih dalam rangka kesangupan seorang atau kelompok,maka perseorangan atau kelompok perlu memiliki motivasi untuk menerapkan inovasi itu.
  4. Jiwa dan Semangat Wirausaha Koperasi
  5. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri
  6. Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dam mempunyai energi inisiatif
  7. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat
  8. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik
  9. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun
  10. Berorientasi ke masa depan

 

  1. Prinsip-prinsip inovasi
  2. Inovasi harus mempunyai tujuan dan sistematis yang dimulai dengan menganalisis peluang.
  3. Inovasi bersifat konseptual dan perseptual.
  4. Agar efektif sebuah inovasi harus sederhana dan harus difokuskan.
  5. Inovasi yang efektif harus dimulai dari kecil,tidak perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan sesuatu yang khas.
  6. Inovasi yang berhasil harus mengarah pada kepemimpinan.
  7. Jangan berlagak pintar.
  8. Jangan mencoba mengerjakan terlalu banyak pekerjaan sekaligus.
  9. Jangan coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan.
  10. Harus diingat bahwa inovasi adalah karya.
  11. Agar berhasil, seseorang inovator harus membina kekuatannya.
  12. Harus diingat, inovasi adalah dampak dalam perekonomian dan masyarakat

Minggu, April 28, 2019

Koperasi

Permodalan Koperasi

1. ARTI MODAL KOPERASI

Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.


2. SUMBER MODAL

Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi


Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :


1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :

simpanan pokok;

simpanan wajib;

simpanan sukarela.

3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :

1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

2. Modal sendiri dapat berasal dari :

simpanan pokok;

simpanan wajib;

simpanan cadangan;

hibah.


3. Modal pinjaman dapat berasal dari :

anggota;

koperasi lainnya dan/atau anggotanya;

bank dan lembaga keuangan lainnya;

penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

Sumber lain yang sah.

*Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

* Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

* Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.

* Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.


3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Diminick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan modern, ada 4 sistem yang berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
• Sitem keuangan/ekonomi
• Sistem teknik
• Sistem organisasi dan personalia
• Sistem informasi\

2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainya (non koperasi) adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Badan Usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapain tujuan ekonomi individu anggotanya.

3. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit = P) diperoleh dari penerimaan total (total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total (total cost = TC).
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas :
1. Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
2. Harga
2. Memaksimumkan nilai perusahaan
Nilai Perusahaan adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat

3. Memaksimumkan biaya
Tujuan dari kegiataan perusahaan ini secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya.
Dilihat sari aspek teori organisasi, tanggung jawab utama dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian personalia.

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Berdasarkan studi empiris, ditemukan bahwa ada korelasi yang erat antara gaji dengan penjualan dan bukan anatar gaji dengan laba.
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option) dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
 Pengusaan penuh atas supply bahan baku tertentu
 Skala ekonomi
 Kepemilikan hak paten
 Pembatasan dari pemerintah
• Teori Laba Inovasi (innovation theory of profit). Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
• Teori Laba Efisiensi Manajerial (managerial efficiency theory of profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
1) Status dan motif anggota koperasi
2) Kegiatan usaha
3) Permodalan Koperasi
4) Manajemen Koperasi
5) Organisasi Koperasi
6) Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

 Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriketeria :
• Calon anggota tersebut tidak lagi berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi. Ini berarti bahwa, calon anggota koperasi haruslah mempunyai aktivitas ekonomi.
• Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan yang pasti, sehingga dengen demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

 Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Kegiaytan pelayanan ini diharapkan depat menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No 25/1992, pasal 43, yaitu :
• Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
• Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
• Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utma di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

 Permodalan Usaha
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
• Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
• Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/992 pasal 41, bab VII tentang pengkoperasian. Disbutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
• Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
• Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
• Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
• Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

 Sistem Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
• Dana cadangan
• Dana pendidikan
• Dana sosial
• Dana pembangunan Daerah Kerja
• Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.

Laporan Keuangan Koperasi

Ketentuan Umum

Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:

1. Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:

a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi;

b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;

c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:

  • Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu;
  • Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
  • Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.

2. Komponen laporan keuangan koperasi

Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan. Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:

  • Neraca;
  • Perhitungan Hasil Usaha;
  • Catatan Atas Laporan Keuangan;

Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:

  • laporan perubahan ekuitas (modal);
  • laporan arus kas.

B. Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi

Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan.

Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:

  1. Dapat dipahami
    Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;
  1. Relevan
    Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
  1. Materialitas
    Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil;
  1. Keandalan
    Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
  1. Substansi mengungguli bentuk
    Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;
  1. Pertimbangan Sehat
    Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
    Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi;
  1. Kelengkapan
    Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;
  1. Dapat Dibandingkan
    Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif;
  1. Tepat Waktu
    Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;
  1. Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
    Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.

C. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan

Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.

Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:

  1. Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban. Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan.
  1. Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.

D. Dasar Akrual

Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos tersebut.

E. Akuntansi Koperasi

1. Jenis Transaksi Pada Koperasi.

a. Transaksi antara koperasi dengan anggotanya terdiri dari:

1) Transaksi setoran, dapat berbentuk:

  • Setoran modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib);
  • Setoran lain yang tidak menentukan kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya).

2) Transaksi pelayanan, dapat berbentuk:

  • Pelayanan dalam bentuk kegiatan penyaluran dan pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota;
  • Menyediakan dan menyalurkan kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha anggota;
  • Pelayanan penyaluran barang/jasa yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan;
  • Pengelolaan kegiatan simpan pinjam anggota.

b. Transaksi antara koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk:

  • Penjualan barang/jasa kepada non anggota atau masyarakat umum/perusahaan;
  • Pembelian barang/jasa dari non anggota.

c. Transaksi khusus pada koperasi, dapat berbentuk:

  • Penerimaan dan pengembalian modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota atau pihak lain.
  • Penerimaan modal sumbangan (hibah/donasi) dari anggota atau pihak lain;
  • Pengalokasian “beban perkoperasian”;
  • Pembentukan cadangan.

2. Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan Pengungkapan.

Dalam penerapan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dilakukan proses pengakuan dan pengukuran (perlakuan), penyajian dan pengungkapan dari setiap transaksi dan perkiraan atas kejadian akuntansi pada koperasi, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos/akun dalam neraca atau laporan perhitungan hasil usaha (PHU) yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur, dimana manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut, akan mengalir dari atau ke dalam koperasi;
  • Pengukuran merupakan proses penetapan jumlah uang yang digunakan oleh koperasi untuk mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan;
  • Penyajian merupakan proses penempatan pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara tepat dan wajar;
  • Pengungkapan adalah pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur pos/akun (perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai catatan dalam laporan keuangan koperasi.

Tujuan dari pernyataan tersebut diatas adalah agar penerapan akuntansi dapat dilakukan oleh koperasi secara terukur, tepat, wajar dan konsisten, sehingga laporan keuangan yang disajikan benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Pencatatan Akuntansi Koperasi

Pencatatan akuntansi koperasi meliputi unsur-unsur pos/akun (perkiraan) dalam Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas.


Diberdayakan oleh Blogger.

karakter mouse BTS

BTS (Bangtan Boys or Beyond The Scene)

Recent Posts

banner image

Koperasi

1. Sisa Hasil Usaha Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewaj...

Clara Swagg Army

Fixed Menu (yes/no)

banner image

PageNavi Results No.

banner image

Random Posts

randomposts

Recent Posts

recentposts

Recent Posts

recentposts
banner image

Random Posts

randomposts

Recent Posts

recentposts

Recent Posts

recentposts

Recent Posts

banner image

Iam dream a supertar kpoper

Gunadarma University

Categories

Facebook

banner image